5. Fotocopy Kartu Keluarga milik orang tua dan siswa.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang sudah resmi bermaterai.
7. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bansos untuk biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Tercatat dalam daftar calon penerima KJP Plus yang sudah resmi di tanda tangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Demikian info cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 di link kjp.jakarta.go.id dzn syarat untuk pencairan dana.***