"Udah lama, akhir bulan, pake acara bertahap, saldo belum cair, peraturan diubah ubah jadi cuma bisa ngambil 100 k, hadeuh ada ada aja pemerintah +62," ujar @kiyotakaakoji.
Dijelaskan melalui akun Instagram @upt.p4op, kebijakan pencairan tunai Rp100.000 bertujuan untuk memastikan ketepatan penggunaan bantuan KJP Plus.
Baca Juga: Baekhyun, Xiumin, dan Chen Putuskan Kontrak dengan SM Entertainment, Pertanda Pindah Agensi?
"Memastikan Ketepan Penggunaan Dana KJP Plus. Dana KJP Plus tediri dari dana rutin dan dsna berkala.
"Penggunaan dana rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan," demikian keterangan di akun Instgaram tersebut.
Sementara itu, sisa dana bantuan rutin dan berkala dapat dimanfaatkan secara non tunai untuk membeli kebutuhan peserta didik di merchant atau toko resmi yang melayani pembayaran dengan dana KJP Plus.
Pembayaran non tunai dapat dilakukan dengan cara taping kartu ATM KJP Plus di mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment di aplikasi JakOne Mobile.