KJP Plus Mei 2023 Masih Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Disdik DKI

- 1 Juni 2023, 17:40 WIB
Simak penjelasan Disdik DKI terkait dana KJP Plus bulan Mei 2023 yang mungkin belum masuk ke rekening.
Simak penjelasan Disdik DKI terkait dana KJP Plus bulan Mei 2023 yang mungkin belum masuk ke rekening. /Instagram.com/@disdikdki/

PR DEPOK - KJP Plus Mei 2023 sudah cair, namun beberapa penerima manfaat mengeluhkan dana belum masuk rekening hingga bulan Juni.

Seperti kita ketahui bahwa diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu, supaya bisa menyelesaikan pendidikan anaknya sampai jenjang 12 tahun.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk para warganya yang berusia sekolah 6-21 tahun.

Baca Juga: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU: Persyaratan, Pendataan, dan Besaran Biaya yang Didapatkan

Adapun persyaratan penerimaan KJP Plus yang dirangkum dari situs jakarta.go.id yaitu :

- Peserta Didik terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta berusia 6 (Enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun

- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: Haji 2023: Cek Tarif Penyewaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidi Haram

- Terakhir, bagi warga yang menerima KJP Plus harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, yaitu:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

3. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
4. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
5. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka warga bisa mendaftarkan diri ke Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili.

Selain mendatangi tempat yang telah ditunjuk warga DKI bisa melakukan pendaftaran secara online di https://dtks.jakarta.go.id/

Ketika sudah mendaftarkan diri namun belum terdaftar bisa menghubungi kantor kelurahan atau bisa lakukan pengecekan status secara online di https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Lewat HP di kjp.jakarta.go.id dan Aplikasi JakOne Mobile

Bagi penerima manfaat yang sudah terverifikasi, status sudah layak dan sudah mendapatkan buku tabungan untuk pencairan KJP Plus ini namun dana belum cair, Disdik DKI menjelaskan di akun Instagram pribadinya bahwa pencarian dana KJP Plus bulan Mei 2023 dilakukan secara bertahap.

"Halo kak untuk pencairan dilaksanakan secara bertahap ya. Mohon ditunggu," tulis disdikdki dikutip oleh tim PR Depok, Kamis, 1 Juni 2023.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x