PR DEPOK - Bagi siswa/siswi DKI Jakarta yang ingin melanjutkan ke bangku perkuliahan tapi terkendala biaya tidak perlu risau. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Apa saja persyaratan, pendataan, dan besaran biaya KJMU tersebut.
Sebagai informasi, KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik baik tingkat pusat maupun daerah. Program bantuan ini dibiayai penuh oleh APBD Pemprov DKI Jakarta
Persyaratan KJMU
1. Berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Baca Juga: Haji 2023: Cek Tarif Penyewaan Skuter dan Kursi Roda di Masjidi Haram
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan bersumber dari APBN/APBD.
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah (SMA) pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.