Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU: Persyaratan, Pendataan, dan Besaran Biaya yang Didapatkan

- 1 Juni 2023, 17:36 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait KJMU, termasuk persyaratan, pendataan, hingga besaran biaya yang didapat.
Berikut ini merupakan informasi terkait KJMU, termasuk persyaratan, pendataan, hingga besaran biaya yang didapat. /Instagram @upt.p4op

5. Membuat surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

6. Membuat surat pernyataan ke Kepala Satuan Pendidikan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Nasi Goreng Enak yang Ramai Pengunjung di Bogor, Cek Alamatnya di Sini

7. Membuat Laporan Pertanggungjawaban selama 1 (satu) semester.

8. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

9. Menyerahkan bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

10. Bilamana peserta didik atau alumni adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada jenjang pendidikan sebelumnya harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Lewat HP di kjp.jakarta.go.id dan Aplikasi JakOne Mobile

Besaran KJMU

1. Bagi calon/mahasiswa yang mendapatkan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x