5. Membuat surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
6. Membuat surat pernyataan ke Kepala Satuan Pendidikan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Nasi Goreng Enak yang Ramai Pengunjung di Bogor, Cek Alamatnya di Sini
7. Membuat Laporan Pertanggungjawaban selama 1 (satu) semester.
8. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
9. Menyerahkan bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
10. Bilamana peserta didik atau alumni adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada jenjang pendidikan sebelumnya harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Besaran KJMU
1. Bagi calon/mahasiswa yang mendapatkan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal sebesar Rp1.500.000 per bulan.