5. Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset, Pendidikan Tinggi, dan Menengah (Kemenristekdikbud) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id
6. Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditas institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Pendataan KJMU
1. Mengisi form kelengkapan data.
2. Peserta didik atau alumni yang ingin melanjutkan ke jenjang perkuliahan pada PTN/PTS dapat mengajukan permohonan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan ke Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal.
3. Membuat surat permohonan bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
4. Membuat surat pernyataan calon penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai