2. Biaya tersebut dikelolah oleh PTN dan penyalurannya langsung ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Itulah informasi persyaratan, pendataan, serta besaran biaya KJMU untuk biaya Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan. Dengan terselenggaranya program tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu atau berprestasi tapi terkendala biaya untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan.***