Warga Mengeluhkan Kenapa Dana KJP Plus Tidak Bisa Cair Semua, Ini Penjelasan Disdik DKI

- 1 Juni 2023, 18:58 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan Disdik DKI terkait alasan dana KJP Plus yang tidak bisa semuanya cair.
Berikut ini merupakan penjelasan Disdik DKI terkait alasan dana KJP Plus yang tidak bisa semuanya cair. /Pixabay/iqbalnuril

PR DEPOK - KJP Plus tahap satu Mei 2023 kini sudah cair, namun dilakukan secara bertahap, tetapi warga mengeluhkan besaran jumlah dana tidak bisa dicairkan semua.

Setelah selesai melakukan analisis data uji kelayakan terhadap penerima manfaat KJP Plus tahap 1 bulan Mei, akhirnya mulai tanggal 30 Mei 2023 telah dilakukan pencairan.

Dana yang telah dikeluarkan sesuai data di DTKS dan sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus sebesar Rp250 ribu untuk jenjang SD/MI, Rp300 ribu jenjang SMP/MTs, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan PKBM Rp300 ribu.

Baca Juga: Lagu Cintanya Aku - Tiara Andini Viral di TikTok, Berikut Lirik dan Maknanya

Mengutip dari Instagram resmi@disdikski, KJP Plus cair dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 peserta didik untuk semua jenjang dari SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA 64.486, SMK 107.027, dan untuk PKBM sebanyak 1.866.

Bagi keluarga penerima manfaat yang baru menerima KJP Plus tahun ini, pasti bertanya-tanya kenapa saldo di rekening tidak bisa diambil seutuhnya.

"Kenapa yang tunai cuma Rp100 ribu, padahal untuk daftar ulang saja harus nambahin lagi Rp200 ribu, bagaimana ini ya min, sekolah swasta kan ada daftar ulangnya," tulis akun yurisy a**.

Baca Juga: Polisi Terima Laporan Baru Terkait Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

"Cuma bisa diambil Rp100 ribu, gimana yang mau bayar buat ijazah," tulis akun @sahid**.

Berbeda dengan penerima manfaat lima tahun belakangan atau sebelum pandemi melanda, karena hal tersebut sudah biasa, dana bantuan yang di rekening tidak sepenuhnya bisa diambil.

"Min maksudnya penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu setiap bulan itu gimana min, apa yang bisa ditarik perbulannya cuma Rp 100 ribu," tanya akun ghsu***.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 2 Juni 2023: Ada Rezeki yang Tidak Terduga

"Iya Bu balik lagi kaya dulu yang bisa ditarik hanya Rp100 ribu mungkin buat transport," jawab akun hafiza***.

Diketahui pada unggahan Instagram resmi @disdikdki saat diumumkan mengenai data penerima manfaat peserta didik, ada keterangan bahwa penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadi, sisa dana yang tersisa, non tunai, dapat digunakan untuk dibelanjakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, agar orang tua bijak dalam membelanjakan dana KJP Plus tersebut. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x