- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data KTP Anda.
Baca Juga: Ini Dia! 5 Rekomendasi Tempat Kuliner di Depok yang Bikin Kamu Ogah Pulang
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data KTP Anda.
- Ketik huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode.
- Setelah selesai, klik 'CARI DATA'.
Tunggu beberapa saat hingga muncul nama penerima PKH dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Dapatkan Dana BPNT Juni 2023, Cek di Sini dan Simak Manfaatnya