Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK, Ini Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Sedangkan penerima di wilayah 3T penyaluran bantuan PKH tahap 3 2023 dan seterusnya ditangani oleh PT Pos Indonesia.
Apa saja syarat penerima PKH?
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Rekomen! 6 Tempat Soto Padang di Tangerang Selatan, Kuahnya Lezat dan Nikmat
3. Masuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekian informasi seputar jadwal penyaluran PKH tahap 2 2023 dan juga syarat penerima BLT hingga Rp3 juta.***