Kapan PKH Tahap 3 2023 Cair? Intip Jadwal Penyaluran dan Syarat Penerima BLT hingga Rp3 Juta

- 18 Juni 2023, 16:19 WIB
Berikut ini informasi jadwal penyaluran dan syarat penerima BLTPKH tahap 3 tahun 2023 hingga Rp3 juta.*
Berikut ini informasi jadwal penyaluran dan syarat penerima BLTPKH tahap 3 tahun 2023 hingga Rp3 juta.* /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2023 akan disalurkan pemerintah setelah jadwal penyaluran tahap 2 berakhir.

Lewat program bantuan tersebut pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT hingga Rp3 juta untuk dua kategori penerima PKH tahap 3 2023.

Kapan PKH tahap 3 2023 cair? Info jadwal penyaluran dan syarat penerima BLT hingga Rp3 juta.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa BLT Rp3 juta tersebut merupakan total bantuan yang disalurkan dalam satu tahun.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Solo, Cek Alamat dan Jam Buka

BLT Rp3 juta disalurkan untuk penerima PKH kategori ibu hamil dan balita. Ada pula penerima kategori lansia dan penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Ada tiga kategori penerima lagi terdiri dari siswa SMA, SMP, dan SD yang masing-masing mendapatkan BLT Rp2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp900.000 ribu.

Bantuan PKH untuk seluruh kategori penerimanya tersebut dicairkan empat tahap dalam satu tahun.

Pencairan tahap 2 bakal berakhir di bulan ini. Jika berkaca pada jadwal penyaluran tahun lalu maka PKH tahap 3 2023 cair secara bertahap pada bulan Juli, Agustus, dan September.

Bantuan PKH disalurkan melalui Bank Himbara terdiri dari BRI, BNI, Mandiri dan BSI khusus untuk wilayah Aceh, bagi penerima yang tinggal di lokasi jangkauannya dengan bank atau ATM mudah.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Pakai NIK, Ini Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Sedangkan penerima di wilayah 3T penyaluran bantuan PKH tahap 3 2023 dan seterusnya ditangani oleh PT Pos Indonesia.

Apa saja syarat penerima PKH?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

2. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

Baca Juga: Rekomen! 6 Tempat Soto Padang di Tangerang Selatan, Kuahnya Lezat dan Nikmat

3. Masuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

5. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekian informasi seputar jadwal penyaluran PKH tahap 2 2023 dan juga syarat penerima BLT hingga Rp3 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah