Sementara itu, pelayanan secara kolektif ini akan mulai dibuka melalui aplikasi "Pintar" di laman BI pada Selasa, 25 Agustus 2020 dari pukul 7.00 WIB.
Perluasan penukaran kolektif tersebut mencakup korporasi (BUMN/swasta), kementrian/lembaga dan instansi (pemda), asosiasi, perkumpulan dan masyarakat.
"Masing-masing orang itu dapat menyertakan juga koleganya minimal 17 orang. Jadi setiap anggota itu dapat mengajak atau memesan lebih dari satu orang," katanya.
BI sudah menyediakan tautan https://pintar.bi.go.id/ untuk mengunduh daftar email yang dituju, daftar pemesan, dan format surat.
Baca Juga: Permenaker dan DIPA Terbit, Sri Mulyani: Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini
Selanjutnya, pihak yang nantinya ditunjuk akan menerima pemberitahuan lewat email dan kemudian juga akan mendapatkan konfirmasi jadwal penukaran UPK.
Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk proses penukaran yaitu surat permohonan asli, bukti pemesanan, dan fotokopi KTP penukar yang tercantum pada daftar pemesanan.***