Daya beli masyarakat berkurang serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu indikator menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Upah Subsidi Rp600.000 ke Pekerja Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020
Dengan bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu kemajuan ekonomi nasional dalam hal meningkatkan daya masyarakat.
Program subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini menganggarkan dana sebesar Rp37,870 trliun dari pemerintah.
Adapun pekerja yang ditargetkan menerima bantuan ini sebanyak lebih dari 15,7 juta orang yang telah memenuhi.
Seperti diketahui, nantinya calon penerima akan mendapatkan total subsidi upah sebanyak Rp2,4 juta yang akan dibagikan selama empat bulan dengan masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah agar Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Upah Rp600.000
Jumlah tersebut merupakan total dari bantuan yang diterima setiap pekerja penerima bantuan senilai Rp600 ribu per bulannya.***