- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan informasi wilayah penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Isi nama lengkap penerima sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar.
- Klik ‘Cari Data.’
Selanjutnya, sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah seseorang terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH Tahap 3 tahun 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Waktu Pengumuman Pj Gubernur Jawa Barat
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Sehingga, program PKH Tahap 3 tahun 2023 dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.***