Cair dengan Skema Baru, Intip Perbedaan Nominal dan Tempat Pencairan PKH Tahap 3 2023 di Bulan Agustus Ini

- 24 Agustus 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi. PKH tahap 3 cair dengan nominal yang berbeda.
Ilustrasi. PKH tahap 3 cair dengan nominal yang berbeda. /Pixabay/

PR DEPOK – Cair dengan skema baru, berikut adalah informasi mengenai perbedaan nominal dan tempat pencairan PKH tahap 3 2023 pada bulan Agustus ini.

Ada info terbaru terkait pencairan bansos PKH tahap 3 2023 di bulan Agustus ini. Informasi ini dibagikan langsung oleh Kemensos kepada semua masyarakat penerima bansos PKH di Indonesia.

Jika sebelumnya bansos PKH tahap 3 2023 cair dengan nominal dan di tempat pencairan yang sama, di bulan Agustus 2023 ini, Kemensos telah menerapkan skema baru yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap! Polri dan Dinas Lingkungan Hidup akan Lakukan Penilangan Uji Emisi, Catat Tanggal Mulainya

Adapun skema baru bansos PKH tahap 3 2023 ini akan berlaku pada periode pencairan di bulan Juli hingga Desember 2023 mendatang. Pada skema baru ini, terdapat beberapa hal yang diubah salah satunya adalah nominal yang akan diberikan dan tempat pencairan.

Lantas, berapa nominal dan tempat pencairan bansos PKH tahap 3 2023 setelah skema baru diberlakukan oleh Kemensos?

Besaran nominal dan tempat pencairan bansos PKH tahap 3 2023 akan disesuaikan dengan skema penyaluran. Adapun skema penyaluran yang diberlakukan oleh Kemensos adalah skema penyaluran per dua bulan dan per triwulan.

Baca Juga: 5 Wisata Ekstrem di Jogja, Apa Kamu Berani Mencobanya?

Masyarakat yang menerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus dengan skema per dua bulan akan menerima bantuan dengan nominal mulai dari Rp500.000 hingga Rp150.000. Skema per dua bulan ini berlaku untuk masyarakat yang ingin mencairkan bansos di Bank Himbara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x