Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3? Ini 6 Kategori KPM yang Dihapuskan Daftar Penerima

- 31 Agustus 2023, 15:45 WIB
Berikut enam kategori atau golongan KPM yang dicoret dari penerimaan bansos, sehingga tidak menerima BPNT dan PKH tahap 3.*
Berikut enam kategori atau golongan KPM yang dicoret dari penerimaan bansos, sehingga tidak menerima BPNT dan PKH tahap 3.* /ANTARA/Fauzan.

KPM yang teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak diizinkan menerima bantuan.

Baca Juga: Polri Lakukan Apel untuk Persiapkan Pengaman KTT ASEAN ke-43

Bahkan, apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki status ini, KPM akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

4. Non DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam 1 KK

Ini bisa terjadi jika nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM berbeda dalam satu KK meskipun merujuk pada orang yang sama.

 

5. Non DTKS Keluarga dengan Pekerjaan Tidak Layak Menerima Bansos

KPM yang memiliki usaha dan sudah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH tahap 3 maupun BPNT.

Baca Juga: BPNT dan PKH Agustus 2023 Terakhir Cair Hari ini? Cek Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x