KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tak lagi berhak menerima bantuan.
Ini mencerminkan bahwa anggota keluarganya sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang memadai.
Baca Juga: KJP Plus September 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Besaran dan Status Penerima di kjp.jakarta.go.id
2. Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah
Kategori ini ditujukan bagi KPM yang oleh Kemensos RI dianggap sudah sejahtera atau memiliki kesejahteraan yang memadai.
Tanda-tandanya termasuk memiliki penghasilan yang memadai dan mampu memenuhi kebutuhan hidup.
3. Non DTKS Keluarga ASN/POLRI/TNI