6. Non DTKS Meninggal
KPM yang telah berpulang tak akan lagi mendapatkan bantuan PKH tahap 3 dan BPNT.
Namun, jika keluarga miskin atau rentan miskin, mereka bisa mengajukan pengusulan ulang dan memperbarui data melalui Pemerintah Desa.***
6. Non DTKS Meninggal
KPM yang telah berpulang tak akan lagi mendapatkan bantuan PKH tahap 3 dan BPNT.
Namun, jika keluarga miskin atau rentan miskin, mereka bisa mengajukan pengusulan ulang dan memperbarui data melalui Pemerintah Desa.***
Editor: Tyas Siti Gantina