Cara Terdaftar dalam DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT hingga PIP

- 5 September 2023, 09:41 WIB
Bergini cara daftar DTKS Kemensos untuk bansos PKH hingga PIP.
Bergini cara daftar DTKS Kemensos untuk bansos PKH hingga PIP. /WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA FOTO

3. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan;

4. Setelah itu, hasil verifikasi selanjutnya akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu dilakukan pengesahan oleh Kepala Daerah;

Baca Juga: 5 Pilihan Kedai Seblak di Sragen Terenak dan Termantap, Sudah Coba Belum?

5. Namun perlu diketahui bahwa masyarakat juga bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di bagian Usul dan Sanggah, dengan akun yang telah teraktivasi oleh admin Kementerian Sosial;

6. Usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dashboard SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi;

7. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam Lampiran Pengesahan Kepala Daerah;

Baca Juga: 5 Daftar Ayam Bakar Favorit di Sragen, Rasanya Enak Banget, Dijamin Mau Coba Lagi

8. Pengesahan oleh Kepala Daerah akan diunggah ke dalam Aplikasi SIKS-NG untuk selanjutnya akan dilakukan pengolahan dan penetapan oleh Kementerian Sosial.

Selain dapat mengusulkan diri sendiri, Usul dan Sanggah juga dapat digunakan untuk mengusulkan orang-orang yang layak menerima bantuan sosial dan juga menyanggah yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial melalui Tanggapan Kelayakan di Aplikasi Cek Bansos yang berasal dari Kementerian Sosial.

Hasil verifikasi akan menentukan apakah usulan tersebut akan diterima atau ditolak oleh Dinas Sosial. Apabila diterima, maka akan masuk ke dalam pengesahan usulan Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah