4. Lalu verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, dan hasil verval akan diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota,
5. Setelah verifikasi dan validasi, selanjutnya yaitu pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota,
Baca Juga: Duh Pedas Menggoda! Rekomendasi 5 Bakso Terlezat di Kota Sukabumi
6. Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota kemudian akan diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia,
7. Terakhir, usulan data tersebut akan dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan
8. Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) akan menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itulah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri di laman DTKS sebagai salah satu upaya pengajuan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.