Berikut rincian besaran dana yang akan didapatkan oleh para penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 nantinya.
- SD/MI/SLB: siswa akan mendapatkan biaya personal sebesar Rp250.000 per bulan, dan jika penerima mengenyam pendidikan di sekolah swasta maka dapat uang SPP Rp130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: siswa akan mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan, dan SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA/SMALB: siswa akan mendapatkan biaya personal sebesar Rp420.000 per bulan, dan SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan.
- SMK: siswa akan mendapatkan biaya personal sebesar Rp450.000 dan SPP sekolah swasta Rp240.000.
Baca Juga: 8 Kedai Ramen Terkenal dan Populer di Ciamis, Lezatnya Kuah dengan Bumbu Otentik
- PKBM: siswa paket A, B, dan C mendapatkan besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan.
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): siswa akan mendapatkan besaran dana sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Nantinya dana program KJP Plus tahap 2 ini bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah. Mulai dari uang saku, transport, buku pelajaran, perlengkapan sekolah, kacamata dan masih banyak lagi.