Baca Juga: Jam Tayang dan Harga Tiket The Expendables 4 di Depok, Nonton di 7 Bioskop Ini
3. Memiliki komponen PKH tahap 4.
4. Bagi pemilik komponen pendidikan, wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terhubung dengan DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima upah atau gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Suka Berpetualang? 5 Wisata Alam Sukabumi ini Wajib Kamu Kunjung, Seru Abis!
6. Bukan pekerja yang sumber gaji/pendapatannya dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau daerah (APBD).
7. Ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 4 oleh Kemensos melalui data bayar yang akan dicairkan pada September-Oktober 2023 via Bank BUMN atau Oktober-Desember 2023 via PT Pos Indonesia.
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMP/UMK serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menerima PKH tahap 4.
Selain itu, KPM dengan anggota keluarga yang penghasilannya berasal dari APBN/APBD, seperti Polri, TNI, ASN, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial, juga tidak berhak menerima PKH tahap 4.