PR DEPOK – Pemberian bonus berupa beras 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berlanjut menjelang akhir bulan September 2023.
Bonus ini merupakan bantuan sosial yang diberikan secara periodik kepada penerima manfaat PKH dan BPNT.
KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat akan menerima bonus ini sebagai tambahan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Kenapa Bansos PKH untuk Balita dan Anak Sekolah Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
Pemberian bonus ini didasarkan pada data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup nama-nama penerima manfaat yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Program PKH memiliki beberapa komponen prioritas, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Komponen kesehatan melibatkan ibu hamil dan balita usia 0 hingga 6 tahun.
Komponen pendidikan mencakup siswa dari tingkat SD hingga SMA sederajat, sementara komponen kesejahteraan mencakup lansia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ini Cara Menjaga Kesehatan Mental, Termasuk Perawatan Diri
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang disalurkan secara berkala, dengan jumlah Rp200.000 per bulan.