PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2023 Belum Cair? Bisa Jadi Ini Salah Satu Penyebabnya!

- 11 Oktober 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi pencairan PKH tahap 4
Ilustrasi pencairan PKH tahap 4 /Dok Kemensos

PR DEPOK - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 untuk alokasi Oktober-Desember 2023 belum cair? Anda bisa mengeceknya melalui artikel berikut ini untuk mengetahui penyebabnya.

Diketahui untuk pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 disalurkan sesuai dengan asal daerah masing-masing, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah melalui 4 tahap.

Tahap pertama disalurkan pada bulan Januari hingga Maret 2023, tahap kedua disalurkan pada bulan April hingga Juni 2023, tahap ketiga disalurkan bulan Juli hingga September 2023, dan PKH tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2023.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT PKH Oktober 2023 kepada KPM yang Memenuhi 3 Komponen Kriteria Ini

Namun, ada beberapa KPM yang belum bisa melakukan pencairan yang disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut.

Penyebab PKH Tahap 4 Belum Cair

1. Belum atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mana merupakan data induk yang digunakan acuan untuk seseorang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk syarat terdaftar dalam DTKS, masyarakat hanya perlu tercatat sebagai warga miskin, dengan mengajukan permohonan melalui Kepala Desa/Kelurahan melalui aplikasi SIKS, yang kemudian disetujui oleh Kemensos.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Gudeg Terlezat di Bojongsari, Simak Lokasinya

2. Terdaftar dalam DTKS, Namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Hal tersebut, dikarenakan tidak adanya sinkronisasi dalam pencocokan data.

Solusinya, warga bisa mengajukan langsung pada pihak desa untuk dimasukan sebagai penerima bansos PKH dan sembako melalui aplikasi SIKS.

3. Belum melakukan perekaman e-KTP

4. NIK belum online di Dukcapil

Baca Juga: Rusia Terpental dari PBB: Gagal Kembali ke Dewan Hak Asasi Manusia, Tiongkok dan Kuba Tetap Bersikukuh

5. Ada perbedaan data antara Dukcapil dan data penerima bansos

5. Ada perbedaan data antara data di e-KTP dan KK

7. Terdeteksi menerima bantuan double, yang mana sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, dalam satu KK hanya menerima satu jenis bansos. Maka dari itu, jika dalam satu KK menerima 2 jenis bansos, maka salah satunya tidak akan cair.

8. Terdeteksi menjadi warga yang sudah mampu

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 62 Akan Dibuka Besok Lusa? Cek Informasi Jadwal dan Cara Jitu Lolos Seleksi

9. Terdeteksi sudah meninggal dunia

10. Ada perbedaan antara data bansos dengan data Bank (Butab KKS)

Hal tersebut biasanya terjadi karena dahulu ketika pengajuan Burekol (Buku Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya (Nama dan NIK) salah, sehingga data di Butab dan KKS yang terbit akhirnya juga salah.

Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data Butab KKS yang telah terbit. Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, terdapat perbedaan antara data tersebut hingga gagal bayar.

Baca Juga: Kontroversi Ice Cold Netflix, Kejagung Tegaskan Putusan Kasus Kopi Sianida Mirna-Jessica Wongso Sudah Final

Penyaluran bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2023 kemungkinan disalurkan pada pertengahan Oktober 2023 ini, karena penyaluran bansos tahap 4 sudah dijadwalkan bulan Oktober sampai Desember 2023. Kendati demikian, pemerintah meminta untuk sering mengecek informasi pencairan bantuan PKH.

Demikian informasi yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.Com mengenai kemungkinan penyebab bantuan sosial PKH tahap 4 belum cair, semoga bermanfaat***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah