Adapun yang termasuk ke dalam golongan atau kelompok usaha mikro, kecil dan menengah adalah berikut ini:
1. Kelompok Usaha Bersama atau bisa disebut KUBE.
2. Termasuk Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan atau dikenal dengan sebutan Gapoktan.
3. Kelompok usaha lainnya yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor The Escape of The Seven Episode 9, Cek Juga Link Nonton dan Bocoran Ceritanya
4. Pemilik usaha mikro, kecil dan menengah dari kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari tempat kerja.
5. Termasuk calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.