- Memiliki penerangan bangunan bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang
Baca Juga: Nikmate Pake Banget! Inilah 7 Warung Bakso yang Enak dan Recommended di Mataram, Catat Alamatnya
- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi air sungai/air hujan/lainnya
- Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas tau yang disubsidi pemerintah
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
Baca Juga: Bertikai Selama Tujuh Dekade, Ini Awal Mula Konflik Israel dan Palestina
Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar sasaran bantuan sosial dapat tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Demikian, syarat untuk menjadi penerima manfaat untuk masuk ke dalam usulan DTKS yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com semoga bermanfaat.***