PR DEPOK - Bulan November 2023 telah tiba, dan masyarakat DKI Jakarta, terutama yang memiliki anak usia sekolah, sedang mencari informasi tentang pencairan bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar) pada bulan ini.
KJP adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa-siswi di Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.
Program KJP Plus tahap 2 merupakan kelanjutan dari tahap 1 yang berakhir pada bulan Oktober. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki akses yang adil dan setara terhadap pendidikan berkualitas.
Selain mendapatkan uang tunai, siswa penerima KJP juga menerima bonus yang diberikan oleh pemerintah pada bulan November 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam di Kulon Progo: Daftar Lengkap Referensi, Alamat dan Jam Bukanya
Besaran dana bantuan KJP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa dapat dirinci sebagaimana berikut ini.
Untuk siswa jenjang SD/MI/SDLB, dana yang diterima adalah sebesar Rp250.000.
Siswa jenjang SMP/Mts/SMPLB akan menerima dana sebesar Rp300.000.
Baca Juga: 5 Tips Tampil Memukau Tanpa Menyiksa Tubuh, Nomor 2 Sering Diabaikan