Bansos PKH Januari 2024: Panduan Mendapatkan dan Mengecek Bantuan Rp600.000

- 9 Januari 2024, 18:21 WIB
Bansos PKH Januari 2024 senilai Rp600.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.*
Bansos PKH Januari 2024 senilai Rp600.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.* /Instagram @trepi_verlina/

PR DEPOK - Pada bulan Januari 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Kategori penerima bansos kali ini adalah Lansia usia 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas. Bantuan sejumlah Rp600.000 ini bersifat triwulanan, meliputi bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjelaskan PKH:

1. Tujuan Utama:

Baca Juga: Apa Persyaratan Penerima Bansos BPNT Januari 2024?

- PKH didirikan dengan tujuan utama memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan peluang yang lebih baik bagi generasi mendatang.

2. Sasaran Keluarga:

- Program ini menyasar keluarga miskin yang berada di berbagai wilayah Indonesia. Penerima manfaat PKH umumnya adalah keluarga yang terdiri dari Lansia usia 70 tahun ke atas, Penyandang Disabilitas, dan keluarga dengan anak usia sekolah.

3. Bantuan Keuangan:

- PKH memberikan bantuan keuangan secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak-anak, layanan kesehatan, dan kebutuhan gizi keluarga.

Baca Juga: Gus Miftah Klaim Tak Bisa Dijerat Lakukan Money Politic: Saya Bukan Tim Kampanye

4. Penyaluran Melalui Kantor Pos:

- Bantuan yang diberikan oleh PKH disalurkan melalui Kantor Pos dengan menggunakan surat undangan. Proses penyaluran ini melibatkan mekanisme yang ketat untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

5. Skema Triwulan:

- Bantuan yang diberikan oleh PKH bersifat triwulan, artinya penerima manfaat menerima bantuan setiap tiga bulan sekali. Skema ini dirancang untuk memberikan dukungan secara berkelanjutan kepada keluarga penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x