Status pertama adalah “Ditetapkan Sebagai Penerima”. Status ini menunjukan bahwa siswa berhak menerima dana bantuan KJP Plus Februari 2024.
Status kedua adalah “Masih Proses Verifikasi”. Status ini menunjukan bahwa data siswa masih dalam proses verifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Siswa yang mendapat status ini bisa terus mengecek secara berkala hingga status berubah menjadi “Ditetapkan Sebagai Penerima”.
Baca Juga: Top 5 Warung Bakso Terfavorit di Pekanbaru, Aromanya Menggoda Dalam Suasana yang Nyaman dan Santai
Status yang terakhir atau yang ketiga adalah “Data Tidak Ditemukan”. Status ini menunjukan bahwa siswa yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
Demikian informasi mengenai kenapa KJP Plus Februari 2024 tetap tidak cair padahal status siswa masih ditetapkan sebagai penerima bantuan di link kjp.jakarta.go.id?.***