Kenapa KJP Plus Februari 2024 Tetap Tidak Cair Padahal Status Siswa Masih Ditetapkan Sebagai Penerima?

- 7 Februari 2024, 09:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan soal penyebab KJP Plus Februari 2024 masih belum cair padahal status ditetapkan sebagai penerima.
Berikut ini merupakan penjelasan soal penyebab KJP Plus Februari 2024 masih belum cair padahal status ditetapkan sebagai penerima. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai kenapa KJP Plus Februari 2024 tetap tidak cair padahal status siswa masih ditetapkan sebagai penerima bantuan di link kjp.jakarta.go.id?.

“Ditetapkan Sebagai Penerima” merupakan status yang menandakan bahwa siswa yang bersangkutan berhak menerima bantuan KJP Plus Februari 2024 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tapi, bagaimana jika siswa sudah mendapat status “Ditetapkan Sebagai Penerima” tapi dana KJP Plus Februari 2024 masih tetap tidak cair ke rekening? Apa alasannya?.

Baca Juga: Menjelajahi 5 Warung Gudeg Paling Lezat di Jakarta Barat, Menjadi Favorit Pelanggan dengan Konsistensi Rasan

Salah satu penyebab yang bisa saja terjadi ketika siswa masih ditetapkan sebagai penerima tapi dana KJP Plus Februari 2024 tetap tidak cair adalah kemungkinan terjadi kesalahan data atau data belum terupdate.

Siswa yang mengalami kendala seperti ini bisa langsung mendatangi kantor UPT P4OP dengan membawa surat pengantar dari sekolah untuk mengurus KJP Plus Februari 2024 yang tak cair. Siswa bisa membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat melapor.

Hal ini juga berlaku bagi siswa yang sudah tidak dapat KJP Plus di bulan Januari kemarin. Siswa bisa langsung melapor ke kantor UPT P4OP untuk menanyakan mengapa dana bantuan tetap tidak cair padahal statusnya masih ditetapkan sebagai penerima di link kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Mendaftar Antrian Sembako KJP Pasar Jaya 2024 di kjp.pasarjaya.co.id?

Perlu diingat bahwa penting bagi siswa untuk selalu mengecek secara berkala status penerima KJP Plus Februari 2024 di link kjp.jakarta.go.id. Siswa hanya perlu memasukan data diri yang diperintahkan lalu mengklik ‘cek’, akan ada tiga status yang siswa terima setelahnya.

Status pertama adalah “Ditetapkan Sebagai Penerima”. Status ini menunjukan bahwa siswa berhak menerima dana bantuan KJP Plus Februari 2024.

Status kedua adalah “Masih Proses Verifikasi”. Status ini menunjukan bahwa data siswa masih dalam proses verifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Siswa yang mendapat status ini bisa terus mengecek secara berkala hingga status berubah menjadi “Ditetapkan Sebagai Penerima”.

Baca Juga: Top 5 Warung Bakso Terfavorit di Pekanbaru, Aromanya Menggoda Dalam Suasana yang Nyaman dan Santai

Status yang terakhir atau yang ketiga adalah “Data Tidak Ditemukan”. Status ini menunjukan bahwa siswa yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima.

Demikian informasi mengenai kenapa KJP Plus Februari 2024 tetap tidak cair padahal status siswa masih ditetapkan sebagai penerima bantuan di link kjp.jakarta.go.id?.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah