Awas Tidak Sah! Simak Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja Syarat yang Dibawa?

- 12 Februari 2024, 18:45 WIB
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman/

Serahkan syarat dokumen pada petugas KPPS dan selanjutnya mereka akan mencatat data Anda. Setelah itu tunggu di tempat yang disediakan sampai tiba giliran Anda dipanggil.

Jika sudah dipanggil Anda akan menerima lima surat suara terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Periksa kertas suara tersebut untuk memastikan tidak ada kerusakan yang bisa menjadi penyebab dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: 6 Rumah Makan di Wonosari Gunung Kidul yang Punya Menu Khas nan Murah, Cocok untuk Makan Bareng Keluarga!

Apabila tidak ada masalah masuk ke bilik suara, coblos surat suara cukup satu kali bisa di bagian nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung.

Lipat kembali kertas suara dengan benar dan hati-hati agar tidak robek lalu masukkan ke kotak suara yang disediakan.

Jangan lupa celupkan jari Anda ke tinta sebagai bukti bahwa Anda telah mencoblos surat suara Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah