Serahkan syarat dokumen pada petugas KPPS dan selanjutnya mereka akan mencatat data Anda. Setelah itu tunggu di tempat yang disediakan sampai tiba giliran Anda dipanggil.
Jika sudah dipanggil Anda akan menerima lima surat suara terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Periksa kertas suara tersebut untuk memastikan tidak ada kerusakan yang bisa menjadi penyebab dinyatakan tidak sah.
Apabila tidak ada masalah masuk ke bilik suara, coblos surat suara cukup satu kali bisa di bagian nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung.
Lipat kembali kertas suara dengan benar dan hati-hati agar tidak robek lalu masukkan ke kotak suara yang disediakan.
Jangan lupa celupkan jari Anda ke tinta sebagai bukti bahwa Anda telah mencoblos surat suara Pemilu 2024.***