PR DEPOK - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan berlangsung dua hari lagi tepatnya pada tanggal, 14 Februari 2024.
Sejumlah hal untuk pemungutan suara tentunya perlu diperhatikan oleh pemilih (masyarakat) sebelum memberikan hak suaranya di TPS.
Perlu diketahui, sebelum masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih harus memperhatikan lebih dahulu surat suara yang diterimanya sebelum masuk.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya surat suara yang sudah tercoblos atau rusak sebelum digunakan oleh pemilih di TPS.
Sehingga pemilih ditakutkan susah untuk mendapatkan surat suara Pemilu 2024 pengganti, karena ia dianggap telah mencoblosnya sendiri.
Lantas, apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak?
Berdasarkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemilih diperbolehkan meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS jika surat suara yang diterima rusak atau pemilih salah mencoblos.
Kendati begitu, ada beberapa hal dan ketentuan yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Cobain Nikmatnya 6 Mie Ayam di Ponorogo, Punya Topping yang Melimpah dan Medhok, Dijamin Nagih!