- Pemilih melaporkan hasil atau melaporkan bahwa yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS.
- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu.
- Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jika sudah dilakukan pemeriksaan, pemilih dapat masuk ke bilik TPS dan melakukan pencoblosan dengan tata cara sebagai berikut:
- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan.
- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.
- Melipat kembali surat suara seperti semula hingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang di Karawang, Cocok Untuk Liburan dan Belajar Renang
- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS Keenam, secara berurutan.