Apakah Boleh Minta Surat Suara Baru Jika Surat Suara Pemilu 2024 yang Diterima Pemilih Rusak?

- 12 Februari 2024, 13:30 WIB
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.*
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.* /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./ANTARA FOTO

- Pemilih melaporkan hasil atau melaporkan bahwa yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS.

- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu.

- Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Baca Juga: 5 Tempat Makan Ayam Bakar Enak di Sragen, Bikin Mulut Gak Bisa Berhenti Makan, Rasanya Maknyus dan Smoky!

Jika sudah dilakukan pemeriksaan, pemilih dapat masuk ke bilik TPS dan melakukan pencoblosan dengan tata cara sebagai berikut:

- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan.

- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.

- Melipat kembali surat suara seperti semula hingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang di Karawang, Cocok Untuk Liburan dan Belajar Renang

- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS Keenam, secara berurutan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah