Apakah Boleh Minta Surat Suara Baru Jika Surat Suara Pemilu 2024 yang Diterima Pemilih Rusak?

- 12 Februari 2024, 13:30 WIB
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.*
Berikut penjelasan apakah boleh pemilih meminta surat suara pengganti jika surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos atau rusak.* /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./ANTARA FOTO

- Jika sudah, pemilih akan mendapatkan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan.

Namun apabila pemilih disabilitas akan diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya, sebagaimana yang dimaksud tidak diberikan pada jari, tangan atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya.

Itulah tadi pemasaran sejumlah informasi tenrkair surat suara di TPS saat pencoblosan Pemilu 2024, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah