Awas Tidak Sah! Simak Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja Syarat yang Dibawa?

- 12 Februari 2024, 18:45 WIB
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman/

PR DEPOK - Jangan lupa berikan hak pilih Anda pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Perhatikan dengan benar tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 agar pilihan Anda masuk dalam hitungan, sebab jika tak benar dinyatakan tidak sah.

Oleh karena itu jangan sampai waktu yang Anda luangkan untuk turut memberikan hak pilih di Pemilu 2024 sia-sia karena salah mencoblos dan dinyatakan tidak sah.

Pahami pula syarat yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga Anda tak perlu bolak-balik karena dokumen yang dibawa ketika hendak mencoblos di momen Pemilu 2024 kurang.

Baca Juga: 6 Warung Makan Ayam Goreng Paling Nikmat dan Kriuk di Depok, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Syarat yang dibawa untuk masyarakat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah e-KTP dan surat pemberitahuan atau disebut formulir C6.

Sedangkan bagi yang sebelumnya mengajukan surat pindah TPS karena berhalangan mencoblos di daerah asal hanya perlu membawa e-KTP.

Dengan membawa syarat tersebut datanglah ke TPS yang ditentukan dan sesuai waktu yang tertera dalam surat pemberitahuan.

Baca Juga: 6 Hidangan Rawon Enak di Trenggalek, Nomor 5 Suguhkan Rawon Daging Ungkep dan Basah Bikin Laper!

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah