KLJ Maret 2024 Cair Rp600.000! Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Online di siladu.jakarta.go.id

- 20 Maret 2024, 06:40 WIB
KLJ Maret 2024 cair Rp600.000 kepada lansia di DKI Jakarta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Pemrov DKI Jakarta.*
KLJ Maret 2024 cair Rp600.000 kepada lansia di DKI Jakarta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Pemrov DKI Jakarta.* /Tangkap layar Instagram.com/ @dinsosdkijakarta

PR DEPOK - Tahukah Anda bahwa dana bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 sudah cair sejak awal bulan ini?

KLJ Maret 2024 cair Rp600.000 kepada lansia di DKI Jakarta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Pemrov DKI Jakarta.

Cara cek penerima KLJ Maret 2024 pun dapat dilakukan online lewat website siladu.jakarta.go.id.

Berikut adalah syarat penerima KLJ Maret 2024:

Baca Juga: Pesan dan Tukar Uang Baru Lebaran 2024 Online di BI: Ini Cara dan Jadwalnya

1. Lansia berusia 60 tahun ke atas.

2. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

3. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta.

5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.

Baca Juga: Lagi Pergi ke Bali? Kunjungi Saja 5 Tempat Wisata Seru di Pulau Dewata

Cara Cek Penerima KLJ Maret 2024:

1. Akses website siladu.jakarta.go.id lewat mesin pencarian Google.

2. Masukkan NIK KTP lansia yang akan dicek.

3. Klik Cek.

Selanjutnya simak dengan seksama informasi yang ditampilkan, NIK KTP tersebut dinyatakan terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair? Cek Info Jadwal Penyaluran dan Syaratnya

Jika ditetapkan sebagai penerima artinya berhak mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 yang tengah dicairkan bulan ini.

Jika belum menerimanya, bersabarlah menanti karena proses pencarian KLJ Maret 2024 dilakukan secara bertahap sehingga masih ada sebagian penerima yang bantuannya belum tersalurkan.

Apabila dirasa memenuhi syarat seperti disebut di atas tapi lansia tak pernah dapat bantuan KLJ, maka dapat diusulkan sebagai penerima.

Silahkan ajukan permohonan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat agar lansia dapat didaftarkan sebagai penerima KLJ.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah