PKH 2024 akan disalurkan di 4 kali tahapan selama 3 bulan, untuk mendapatkannya masyarakat perlu terdaftar di DTKS dan memenuhi persyaratan.
Syarat untuk mendapatkan PKH 2024 adalah berasal dari keluarga miskin, bukan dari keluarga pejabat, belum pernah menerima bansos, dan terdaftar di DTKS.
Bagi yang belum memastikan penerima bisa melakukan pengecekan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat hanya perlu memasukan data KTP seperti alamat dan wilayah juga nama lengkap calon penerima.
Baca Juga: Mengejutkan! PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan, Siapkan Gugatan ke MK
Lalu, nantinya masyarakat akan melakukan verifikasi kode angka. Setelah itu informasi penerima akan keluarga lengkap info bansos lainnya.
Itulah informasi PKH 2024 yang cair di Bank Himbara dan Kantor Pos, dan akan terus disalurkan hingga akhir tahun 2024.***