Apakah Bisa Mencairkan Bantuan PBI JK Senilai Rp42.000? Ini Penjelasannya

- 1 April 2024, 11:30 WIB
Begini penjelasan dan mekanisme yang benar dalam mencairkan bantuan PBI atau dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat senilah Rp42.000.*
Begini penjelasan dan mekanisme yang benar dalam mencairkan bantuan PBI atau dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat senilah Rp42.000.* /Dok. Humas Kemensos/

PR DEPOK - Sejumlah masyarakat terkhususnya yang menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) bansos mulai bertanya-tanya, bagaimana cara mencairkan bantuan PBI JK senilai Rp42.000 emang bisa?

Begini penjelasan dan mekanisme yang benar dalam mencairkan bantuan PBI JK atau dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat senilah Rp42.000.

Perlu diketahui terlebih dulu, PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bukan merupakan bagian dari bantuan sosial (bansos) melainkan PBI JK ialah bagian dari bantuan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan sulit memenuhi akses ke rumah sakit.

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI JK untuk masyarakat yang tidak membayar BPJS Kesehatan tiap bulannya namun masyarakat tidak mampu juga perlu kesejahteraan sosial salah satunya dari kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Bakso Paling Enak di Lumajang, Dijamin Mantap Banget Cak!

Oleh karena itu, bagi pemilik PBI JK atau KIS maka dana tiap bulannya selama kartu KIS masih aktif akan dibiayai langsung oleh Pemerintah sebesar Rp42,000 atau sederhananya ditanggung oleh Pemerintah.

Berbanding terbalik dengan BPJS Kesehatan yang dananya setiap bulan dibebankan kepada pemilik kartu BPJS Kesehatan.

Lantas bagi penerima yang sudah menerima kartu PBI JK atau kartu fisik berupa KIS bagaimana cara mencairkan bantuan PBI JK senilai Rp42.000 apa emang bisa? begini penjelasannya dan tata cara yang benar mencairkan bantuan PBI JK senilai Rp42.000:

- Masyarakat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 Bank BRI dan BNI Secara Online

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x