- Petugas melakukan pengecekan via aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK calon penerima manfaat sudah masuk DTKS
- Jika KK/NIK ada dalam DTKS, maka petugas kemudian mencetak surat keterangannya jika KK/NIK belum masuk DTKS, maka akan ditindaklanjuti dengan status emergency apabila yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit.
Nantinya bansos PBI JK akan segera turun namun bukan dalam bentuk uang tunai Rp42,000, melainkan dalam bentuk uang digital yang masuk ke kartu KIS yang sudah aktif dan bisa dicairkan dalam bentuk tebus obat dan anggaran kesehatan umum lainnya bukan berlaku untuk anggaran kesehatan diagnosis.
Jadi sudah bisa disimpulkan, mencairkan dana PBI JK atau KIS senilai Rp42.000 bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk uang digital langsung masuk ke kartu KIS dan bisa dicairkan saat sewaktu-waktu sakit dan harus tebus obat.***