Minta Publik Tak Khawatirkan Aturan Royalti Lagu, Kunto Aji: Dengan Senang Hati Lagu Saya Dibawakan Gratis

7 April 2021, 13:04 WIB
Kunto Aji penyanyi lagu Rehat. /Instagram @kuntoajiw

PR DEPOK - Musisi kenamaan Tanah Air, Kunto Aji, turut mengomentari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @KuntoAjiW pada Rabu, 7 April 2021, ia menyarankan agar publik tak terlalu khawatir dengan kebijakan royalti ini.

Menurutnya, peraturan ini diutamakan untuk menyasar para pengusaha kelas menengah ke atas.

Baca Juga: MUI Kritik Menag Yaqut 'Hilang Akal' Minta Doa Lintas Agama Dibacakan, Ngabalin: Ngomong Toleransi Blepotan

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, musisi kelahiran Yogyakarta 34 tahun silam itu mengatakan bahwa ia dengan senang hati mengizinkan lagu-lagunya untuk diputar atau dibawakan secara gratis oleh pengamen, warung kopi, hingga kafe dengan omset yang masih kecil

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tutur Kunto Aji menambahkan.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Sangat Dongkol ke Kubu AHY Sejak Awal, Yasonna: Dicatut Nama Saya, Dituding Bertemu Moeldoko

Dalam cuitan berbeda, penyanyi lagu Pilu Membiru itu mengunggah salah satu isi Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.

Ia menuturkan, salah satu aturan yang tercantum mengatakan bahwa ada keringanan dalam tarif pembayaran royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis," kata Kunto Aji.

Sang musisi lantas meminta agar publik terus mengawal pelaksanaan dan penerapan aturan terkait royalti lagu ini.

"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," tuturnya mengakhiri cuitan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu kepada musisi.

Baca Juga: Sebut Anies Tak Langgar Prokes di Nikahan Sebelum Positif Covid-19, Teddy: Kenapa Penilaian ke Jokowi Berbeda?

Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken pada 30 Maret 2021 lalu, yang salah satunya mengatur bahwa setiap tempat atau kegiatan yang memutarkan lagu tertentu, diwajibkan untuk membayar royalti kepada musisi dari lagu tersebut.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler