Soal Penerapan PPN 12 Persen, Krisdayanti: Sebaiknya Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

12 Juni 2021, 19:15 WIB
Krisdayanti menyoroti soal penerapan pajak 12 persen untuk sembako dan pendidikan. /Instagram/krisdayantilemos/

PR DEPOK - Penyanyi dan anggota DPR RI, Krisdayanti turut menanggapi adanya wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sembako dan pendidikan.

Tanggapan tersebut disampaikan Krisdayanti melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @krisayantilemos pada 12 Juni 2021.

Dalam unggahan tersebut terlihat potret Krisdayanti sedang berdiri dengan tatapan yang tajam dan nuansa hitam putih.

Baca Juga: Sebut PPN Sekolah Bakal Membebani Rakyat, Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Pancasila, Sila ke 2 dan 5

Melalui keterangan unggahan foto tersebut Krisdayanti menyatakan bahwa itulah ekspresinya saat mendengar wacana pemungutan PPN sebesar 12 persen.

Dia kemudian mengkritisi terkait pemungutan PPN sebesar 12 persen yang dilakukan pada sektor pendidikan dan sembako, yang tak lain adalah sektor kebutuhan dasar rakyat.

Krisdayanti juga menyinggung rakyat Indonesia kini masih berada di masa pandemi Covid-19. 

Reaksi manakala denger wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% ditengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda,” tulis Krisdayanti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @krisdayantilemos pada 12 Juni 2021.

Baca Juga: Demokrat Tegas Tolak PPN Sembako-Pendidikan, Herzaky Mahendra: Rakyat Itu Manusia Perlu Makan dan Bantuan

Krisdayanti menyebut meski mungkin pemungutan pajak itu dilakukan sebagai upaya menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan, namun dia berpendapat sebaiknya hal itu jangan dilakukan.

Tanggapannya itu bukan dilontarkan tanpa sebab, akan tetapi Krisdayanti menilai sebaiknya penerapan pajak tersebut tidak dilakukan pada sektor pendidikan dan sektor kebutuhan rakyat.

Mungkin pemerintah ingin menambah pemasukan untuk membiayai pembangunan,” ucap Krisdayanti.

Tapi sebaiknya jangan dari sektor pendidikan dan kebutuhan dasar rakyat. gimana ibu ibuuuuuuu ?” ujarnya.

Tangkapan layar unggahan Krisdayanti yang menyoroti isu penerapan pajak 12 persen pada sembako dan pendidikan. /Twitter/@krisdayantilemos

Baca Juga: Terkait PPN Kebutuhan Pokok, Mardani Ali Sera: Ada Dua Pukulan yang Akan Dirasakan Masyarakat

Sebelumnya, wacana pemungutan PPN pada sektor pendidikan dan sembako ini ditanggapi sejumlah pihak. 

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih fokus dalam pemulihan ekonomi. Sehingga, ia sangat menyayangkan adanya keriuhan di tengah masyarakat mengenai isu sembako yang dikenakan pajak.

 

“Di-blow up seolah-olah tidak memerhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menerangkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pihak DPR RI namun belum dibahas.

Baca Juga: PAN Tolak Penerapan PPN 12% untuk Sembako dan Pendidikan, Zulkifli Hasan: Sungguh Ironis dan Tidak Adil

Menkeu juga menyatakan bahwa draft RUU KUP tersebut bocor dan tersebar ke muka publik yang aspek informasinya terpotong atau tidak secara utuh.

 

“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujarnya.***

 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @krisdayantilemos

Tags

Terkini

Terpopuler