PR DEPOK – Komedian dan sutradara Ernest Prakasa menyoroti kabar pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebagai korban korban pelecehan seksual yang akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Ernest Prakasa kemudian pada keterangan tertulisnya mengatakan perbuatan pelaku yang melaporkan balik korban luar biasa laknatnya.
Pernyatan tersebut disampaikan oleh Ernest Prakasa melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa.
Baca Juga: Bantah Dugaan Kebocoran Data eHAC, Polri: Penyelidikan Dihentikan Kemarin
“Luar biasa laknatnya,” kata Ernest Prakasa dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Sebelumnya, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat berinisial MS yang merupakan korban pelecehan seksual akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
MS akan dilaporkan dengan dalih telah menyebarkan identitas terduga pelaku via rilis pers pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Informasi ini diungkapkan oleh Tegar Putuhena selaku pengacara dari RT dan EO. Tegar mengatakan bahwa keluarga kedua kliennya menjadi korban setelah identitas pribadinya disebar oleh MS.
“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” ujar Tegar.
Tegar menuturkan bahwa perbuatan MS yang sudah menyebarkan identitas pribadi terduga pelaku pelecehan seksual di KPI sudah melewati batas.
Maka dari itu, Tegar bersama kliennya tengah merencanakan untuk melayangkan laporan balik terhadap MS ke pihak kepolisian sebab telah menyebarluaskan identitas pribadi dari terduga pelaku pelecehan seksual.
“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” tuturnya.
Sementara itu terkati dasar hukum yang akan dipakai, Tegar dan kliennya akan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Tegar bahwa perbuatan MS yang menyebarkan data pribadi kliennya via rilis pers sudah menyalahi UU ITE.
Tegar menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku pelecehan seksual lainnya sudah menimbang akan ikut melayangkan laporan kepada MS dengan kuasa hukumnya masing-masing.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE”
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” tuturnya.***