KPI Sentil Hotman Paris Setelah Tertangkap Kamera Pegang Pinggang Seorang Wanita

17 Februari 2020, 10:40 WIB
TAYANGAN Hotman Paris Show ditegur KPI.* / Youtube Hotman Paris Show/

PIKIRAN RAKYAT - Program siaran yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris, yakni "Hotman Paris Show" mendapatkan sanksi administratif pertama bagi tayangannya berupa teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi diberikan terhadap tayangan yang disiarkan pada 15 Januari 2020, di waktu 21.02 WIB hingga 21.06 WIB. Dengan klasifikasi R-BO, tayangan dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

KPI menjatuhkan sanksi pada Hotman Paris, selaku pembawa acara, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Adegan seperti itu dinilai tidak pantas dilakukan karena akan menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: BTS Gaet SIA dan Troye Sivan dalam Album Map Of The Soul: 7 

Surat teguran tertulis pun dilayangkan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 dengan Nomor. 80/K/KPI/31.2/02/2020.

Sebagai tayangan yang masuk pada klasifikasi R-BO, pihak KPI menilai bahwa perilaku memegang dan merangkul pinggang seorang wanita merupakan perilaku yang dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak," kata Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs KPI.

Baca Juga: Taiwan Laporkan Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona Setelah Prancis 

Bukan hanya itu, KPI juga mempertimbangkan berbagai aduan yang datang dari masyarakat atas tayangan tersebut.

"Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” tutur dia.

Dalam surat teguran yang diturunkan, KPI juga membeberkan bahwa perilaku yang dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan itu tidak hanya terjadi satu dua kali.

Menurut pemantauan tim KPI Pusat, ada lagi adegan dari Hotman Paris merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi, serta memeluk tubuh seorang wanita pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: CUACA DEPOK HARI INI: Senin 17 Februari 2020, Waspadai Kembali Hujan Lokal yang Kembali Sebabkan Banjir 

Mulyo menegaskan bahwa adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, kepentingan anak dan remaja dalam siaran.

KPI juga menekankan dampak yang mungkin terjadi pada perilaku para penonton dalam kehidupan sehari-hari setelah melihat tayangan tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Senin, 17 Februari 2020 

“Perlu diingat oleh lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

"Penggolongan ini sangat penting untuk mengklasifikasi yang pantas mereka tonton. Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Mulyo Hadi Purnomo.

Sebagai stasiun televisi yang mewadahi acara tersebut, INews sendiri diminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPI Pusat mengharapkan teguran yang telah diberikan dapat dijadikan pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program untuk lebih berhati-hati dan jeli terhadap hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler