Bela Diri Mati-matian, Gaga Muhammad Sebut Ada Pihak Lain yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

11 Januari 2022, 10:38 WIB
Gaga Muhammad sebut ada pihak lain yang menyebabkan mantan kekasihnya Laura Anna jadi lumpuh. /ANTARA/Yogi Rachman.

PR DEPOK - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 11 Januari 2022.

Dalam pledoinya, Gaga Muhammad membacakan sendiri nota pembelaannya.

Gaga Muhammad merasa keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap dirinya, sebab menurut dia ada pihak lain yang menyebabkan Laura lumpuh.

Baca Juga: Bantah Berciuman dengan Zikri Daulay dalam Video, Ayu Aulia: Itu Bisik-bisikan, Cuma Kelihatan Nempel Aja

"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," ujar Gaga Muhammad seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Gaga menyebut pihak lain yang dimaksud adalah pihak rumah sakit yang tidak cepat menangani Laura saat kecelakaan tersebut.

"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban dimana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujar Gaga.

Baca Juga: Sentil PDIP dan PSI Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI, Tope: UMP Jakarta Naik Protes ke Mas Gub Anies

Gaga mengungkapkan penanganan serius rumah sakit terhadap Laura baru dilaksanakan pada hari keempat setelah kecelakaan.

"Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," kata Gaga.

Tak hanya itu, Gaga juga mengaku mengingatkan Laura agar mengenakan sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP untuk Ikut Seleksi Gelombang 23

"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Tiga Debutan Anyar Serdadu Tridatu Menuai Pujian, Asisten Pelatih: Mereka Pekerja Keras

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler