Ayah Laura Anna Akui Kasihan dengan Gaga Muhammad di Penjara: Tapi Bagus Dia Dapat Ini

25 Januari 2022, 11:22 WIB
Divonis 4,5 tahun dan denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, ayah Laura Anna kasihan kepada Gaga Muhammad. /Kolase foto Instagram/@gagamuhammad dan @eldnlaura

PR DEPOK - Ayah Laura Anna, Gabor Edelenyi mengaku kasihan dengan mantan kekasih putrinya, Gaga Muhammad, yang mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara akibat lalai dalam berkendara.

Diketahui, Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami 'Spinal Cord Injury' atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019 hingga menyebabkan Laura Anna meninggal beberapa waktu lalu.

"Saya kasihan banget," ujar Gabor seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Langkat, KPK Fokus Selidiki ‘Fee’ untuk Pengaturan Sejumlah Proyek

Meski begitu, ayah Laura tak menampik bahwa hukuman itu adalah konsekuensi yang harus didapat Gaga karena mabuk dalam berkendara.

Menurutnya, Gaga harus menerima hukuman tersebut karena menyebabkan putrinya lumpuh.

"Tapi bagus dia dapat ini (hukuman), karena dia minum sama driving," ujarnya.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dekati 100 persen, Trial Run Direncanakan Akhir Tahun 2022

Lebih lanjut, ayah Laura merasa yakin bahwa pihak Gaga tidak akan mengajukan banding.

Sebab, ayah Laura menilai diajukan banding atau tidak, hukuman Gaga tidak akan dikurangi oleh hakim.

"Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya," tuturnya.

Baca Juga: Nilai Edy Mulyadi Minta Maaf dengan Gaya Sombong, Dede Budhyarto: Cocoknya Dipenjara!

"Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,"pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad juga diganjar untuk membayar denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: YG Entertainment Umumkan June iKON dan Yoshi TREASURE Positif Covid-19

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Majelis Hakim juga menegaskan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Pemilu Resmi Ditetapkan 14 Februari 2024, HNW: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Bisa Dilanjutkan

Selain itu, Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Youtube Intens

Tags

Terkini

Terpopuler