Nikita Mirzani Sindir Indra Kenz Usai Ditetapkan sebagai Tersangka: Miskin Dibilang Privilege

25 Februari 2022, 15:55 WIB
Selebriti Nikita Mirzani. /Instagram @nikitamirzanilmawardi_172/

PR DEPOK - Baru-baru ini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi Binomo.

Menanggapi kabar tersebut, Nikita Mirzani tampak memberikan sindiran untuk Indra Kenz.

Dalam unggahannya, Nikita Mirzani terlihat mengejek Indra Kenz soal pernyataannya yang sempat viral menyebut "miskin itu privilege".

Baca Juga: Zulkifli Hasan Setuju Pemilu 2024 Ditunda karena Konflik Rusia-Ukraina, Cipta Panca: Bilang Maunya Pak Jokowi

Sindiran itu disampaikan Nikita Mirzani melalui Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

"Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyindir Indra Kenz tidak bisa tidur nyenyak usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Perang Rusia vs Ukraina Semakin Memburuk: Negara-Negara Tetangga Siaga Membantu Pengungsi

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag dig dug serr jantungnya. Nikmatin aja yah prosesnya ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Nikita berharap dari kasus ini tidak ada lagi masyarakat yang mudah tertipu dengan iming-iming cepat kaya.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," ujarnya.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Februari 2022 Sudah Cair, Data Penerima Bisa Cek di Sini

Selain itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan rekan Indra Kenz yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga bapak-bapak polisi bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Btw satu lagi yang dibilang sultan temennya dia mana ya? kok gak kena juga sih?" tutur Nikita.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Polri menyebut memperoleh bukti untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka yakni video YouTube dan bukti transfer.

Baca Juga: Irfan Jauhari Kembali Cetak Gol Persija Saat Bermain Imbang Lawan Barito Putera

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler