Adik Indra Kenz, Pacar, dan Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan

14 April 2022, 12:30 WIB
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, menjadi tersangka kasus investasi bodong trading Binomo. /instagram.com/@vanessakhongg.

PR DEPOK - Pihak kepolisian kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading di platform Binomo.

Bahkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus investasi bodong trading Binomo pada Kamis, 14 April 2022.

Ketiga orang yang menjadi tersangka baru kasus investasi bodong trading Binomo tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), pacar Indra Kenz bernama Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Keliru Bukan Abdul Manaf, Polisi Buru Sosok Lain Pengeroyok Ade Armando

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap peran masing-masing dari ketiga tersangka tersebut.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, bahwa pihaknya akan melakukan jemput paksa jika ketiganya mangkir.

"Iya akan kita dijemput," ucap Chandra Sukma, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Tahap 2 Sebesar Rp2,4 Juta Lewat HP dengan KTP dan KK Anda

Lebih lanjut dikatakan, bahwa ketiga tersangka baru tersebut terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan dari tersangka Indra Kenz.

Seperti Nathania Kesuma, yang diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.

Selain itu, dia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz, urai Chandra Sukma.

Baca Juga: Pelatih Indonesia All Star Keluhkan Kualitas Lapangan JIS, Minta agar Segera Ditingkatkan

Sedangkan peran Vanessa Khong, yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar, berikut sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Kemudian terhadap Rudiyanto Pei (ayah kandung Vanessa Khong), menerima aliran uang dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Rudiyanto Pei juga diduga turut membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler