Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Indra Kenz

19 April 2022, 12:04 WIB
Vanessa Khong dan sang ayah resmi ditahan. /

PR DEPOK – Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa, 19 April 2022, sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz.

Vanessa Khong yang merupakan mantan kekasih Indra Kenz, dan Rudiyanto ditetapkan tersangka setelah keduanya terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan BLT UMKM Rp600.000, Perhatikan Berkas yang Harus Dilampirkan

Menurut Whisnu, selain uang, Vanessa Khong juga disangkakan menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz, yang berlokasi di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan.

Tanah tersebut, menurut Whisnu, dibelikan Indra Kenz atas nama Vanessa Khong.

Selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto dalam penyelidikan terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1.583.000.000.

Baca Juga: Rusia Incar Wilayah Timur, Amerika Serikat akan Latih Pasukan Ukraina Operasikan Howitzer

Whisnu juga memaparkan, Rudiyanto ikut membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai.

“Sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ucap Whisnu.

Sehari sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Khong dan Rudiyanto Peisebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Keduanya datang memenuhi panggilan penyidik terkait aliran dana dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: BPNT April 2022 Cair Berupa Apa? Simak Info dan Cek Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathalia Kesuma (NK), adik dari Indra Kenz.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Sebelumnya, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler