Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo, Polisi Sita Aset dan Barang Senilai Rp67 Miliar dari Indra Kenz

9 Juni 2022, 18:15 WIB
Soal kasus investasi bodong trading binary option Binomo, polisi menyita aset dan barang senilai Rp67 miliar dari Indra Kenz. /Instagram/@indrakenz.

PR DEPOK - Kasus investasi ilegal atau bodong, platform trading binary option Binomo dengan tersangka utama Indra Kenz, masih dilakukan penyelidikan kepolisian.

Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, juga terus melakukan tracing aset milik tersangka Indra Kenz.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

Baca Juga: Buku Mantra Sepanjang 9 Meter Ditemukan Bersama Mumi dan Patung di Mesir, Diduga Dapat Menjaga Orang Mati

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," ungkap Chandra Sukma, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Kamis 9 Juni 2022.

Dia juga menyampaikan bahwa aset yang disita dari Indra Kenz, yakni beberapa bidang tanah dan bangunan, mobil, dan jam tangan mewah.

Bahkan sebanyak empat bidang tanah dan bangunan yang disita pihak kepolisian besarannya mencapai Rp32 miliar.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," beber Chandra Sukma.

Seturut itu juga, pihaknya menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis dan harga yang berbeda-beda, dengan nominal Rp25 juta lebih.

Kemudian barang bukti lainnya yang merupakan sisa penyitaan, yakni didapat dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik lainnya.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Hilang di Sungai Aare, Kemlu RI Sebut Pencarian Eril Ada Kemajuan

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," ungkap Chandra Sukma.

Sebagai informasi, selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat juga adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Thailand Legalkan Tanam dan Konsumsi Ganja Tapi Dilarang Mengisapnya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler