PR DEPOK - Berkas perkara tersangka Indra Kenz atas kasus investasi bodong binary option trading aplikasi Binomo kini telah klaim dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada awak media.
"Berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," ujar Kapuspen Kejagung, Ketut Sumendana, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," kata dia, menambahkan.
Menurutnya, dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
"Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan JPU dalam waktu dekat ini, menurut Sumendana.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Fenomena Planet Sejajar 24 Juni hingga Cara Melihat Nilai UTBK SBMPTN 2022
Dijelaskannya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 45 ayat (2).
Kemudian dapat dijerat dengan Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Maka, lanjutnya, dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun, pungkas Ketut Sumendana. ***